Kim Yulia Devi Ristanti Write's

Kim Yulia Devi Ristanti Write's

Sabtu, 10 Desember 2011

Membangun Profesionalisme Guru Sebagai Upaya Peningkatan Mutu Pendidikan


Oleh: 1. Ravik Karsidi
(Guru Besar Sosiologi Pendidikan UNS Solo), dan
            2. Haryanto
(Guru Besar Fakultas Pendidikan UNNES)

            Dalam seminar yang diadakan pada hari selasa, 22 juli 2010 berisikan tentang yang pertama adalah Klasifikasi yang dimana keberadaannya dibutuhkan oleh masyarakat yang terdiri dari:
1.         Profesi (S1/S2/S3/Spesialis), pada bagian ini sangat dibutuhkan dalam masyarakat karena dianggap pengalaman dalam menempu pendidikan sudah tinggi dan berarti mempunyai pengalaman yang cukup banyak dalam dunia pendidikan dan juga mendapat ilmu yang cukup banyak juga.
2.         Semi Profesi (Diploma), lulusan dari tahap ini juga diperlukan, tapi pada saat ingin menjadi guru harus menempuh pendidikan lagi di S1, karena guru sekarang diprioritaskan minimal lulusan S1.
3.         Terampil, dalam tahap ini lulusan hanya pada tahap tahu dan belum mencukupi untuk mendapatkan kesempatan kerja yang layak.
4.         Tidak Terampil, dalam tahap lulusan yang ini dikatakan tidak terampil karena belum cukup pengetahuannya dalam dunia pendidikan, pada tahap ini berarti para lulusan SMP, MTS dan sejajarnya.
5.         Quasi Profesi, dalam tahap ini dikatakan belum rerampil dan belum siap terjun dalam suatu pekerjaan, tahap ini SD, MI, dan kebawahnya.
            Disini juga membahas tentang pengertian profesi, yang artinya adalah bidang usaha manusia berdasarkan pengetahuan, dimana keahlian dan pengamalan pelakunya diperlukan oleh masyarakat. Yang meliputi:
(1)         Pengetahuan tertentu, seperti seorang guru yang yang mempunyai ilmu pengetahuan tertentu yang memadahi untuk menjadi seorang guru mereka tidak akan menjadi seorang dokter, dan juga sebaliknya.
(2)         Aplikasi kemampuan dan kecakapan, dalam pengaplikasian dilam masyarakat juga menurut kemampuanyya seperti guru mengajar dan dokter menyembuhkan orang yang sakit.
(3)         Berkaitan dengan kepentingan umum, seperti halnya guru mengajar oarang – oarang yang bersekolah karena ingin pitar dan mendapat ilmu, doter menyembuhkan orang yang sakit dan ingin sembuh.
            Dalam UU Guru dan Dosen nomor 14 tahun 2005 dinyatakan bahwa:
1.      Pendidik Prfesional, yang mana kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga profesional mempunyai visi terwujudnya penyelenggaraan pembelajaran sesuai dengan prinsip – prinsip profesionalitas untuk memenuhi hak yang sama bagi setiap warga negara dalam memperoleh pendidikan yang bermutu. Kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga profesional juga mempunyai misi sebagai berukut:
(a)       mengangkat martabat guru dan dosen;
(b)      menjamin hak dan kwajiban guru dan dosen;
(c)       miningkatkan kompetensi guru dan dosen;
(d)      meningkatkan profesi serta karier guru dan dosen;
(e)       meningkatkan mutu pembelajaran;
(f)        meningkatkan mutu pendidikan nasional;
(g)       mengurangi kesenjangan ketersediaan guru dan dosen antar daerah dari segi jumlah, mutu, kualifikasi akademik, dan kopetensi;
(h)       mengurangi kesenjangan mutu pendidikan antar daerah; dan
(i)         meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu.
2.      Tugas utama pendidik
(a)       Mendidik, dalam hal ini guru dan dosen mendidik peserta didik supaya menjadi manusia yang lebih baik.
(b)      Mengajar, guru dan dosen memberikan pembelajaran yang sebelumnya peserta didik belum tahu.
(c)       Membimbing, guru dan dosen memberi bimbingan yang dapat memajukan cara fikir peserta didik.
(d)      Mengarahakan, guru dan dosen dalam hal ini harus mengetahui bakat dan minat dari peserta didik supaya dapat mengarahkan peserta didik sesuai dengan bakat dan minatnya.
(e)       Menilai, guru dan dosen harus memberi penilaian supaya dapat membri ukuran sejauh mana peserta didik memahami materi yang telah diberikan.
(f)        Mengevaluasi peserta didik, guru dan dosen memberikan evaluasi kepada peserta didik untuk mengetahui sejauh mana kemampuan dari peserta didik.
            Disini guru dan dosen diibaratka sebagai fasilitator bagi peserta didik yang notabennya memerlukan dosen dan guru untuk menjelaskan materi dan menanyakan apa yang belum diketahui oleh peserta didik.
            Karakteristik Profesi, yaitu:
  1. Kode etik.
  2. Pengetahuan yang terorganisir.
  3. Keahlian dan kompetensi yang bersifat khusus.
  4. Tingfkat pendidikan minimal yang dipersyaratkan.
  5. Sertifikat keahlian.
  6. Profesi tertentu sebalum memengku profesi untuk bisa memangku tugas dan tanggung jawab.
  7. Kesempatan untuk menyebarkan luaskan dan pertukaran ide dianhtara anggota profesi.
  8. Adanya tindakan disiplin dan batasan tertentu jika terjadi malpraktek oleh anggota profesi.
            Jadi guru secara garis adalah pendidik profesional yang mempunyai tugas memdidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik.

            Kompetensi dan Klasifikasi guru:
1)      Kompetensi
a.       Paedagogik,
                  Adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
b.      Kepribadian,
            Kompetensi kepribadian merupakan kemampuan yang berkaitan dalam performens pribadi seorang pendidik, seperti kepribadian mantap, stabil, dan berakhlak mulia.
c.       Sosial,
            Kompetensi sosial merupakan kemampuan berkomunikasi dan bergaul secara efektif, dengan: peserta didik, tenaga kependidikan, orang tua atau wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.
d.      Profesional,
Merupakan kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkan membimbing peserta didik memenuhi standart kompetensi yang ditetapkan dalam standart nasional.       


2)      Kualifikasi Akademik
a.       Berpendidikan S1 atau D4
b.      Bersertifikasi pendidikan profesional guru
            Dalam dunia pendidikan yang diperlukan bukan hanya guru profesional tetapi juga mutu pendidikan harus diperhatikan juga. Mutu itu sendiri dapat diartikan sifat dari benda dan jasa, paduan sifat – sifat dari barang atau jasa yang menunjukkan dalam memenuhi kebutuhan pelanggan. Jadi mtu pendidikan berarti suatu keberhasilan proses dan hasil belajar yang menyenangkan dan memberikan kenikmatan. Adapun sifat – sifat pokok dari mutu (jasa) adalah: (1)kepercayaan (realibility), (2)keterjaminan (assurance), (3)pemampilan (tangibility), (4)perhatian (emphaty), (5)ketanggapan (esponsivensi). Pada program peningkatan mutu berorientasi pada kebutuhan atau harapan pelanggan maka layanan pendidikan yang bermutu diperhatikan.
            Profesionalisme guru juga harus ditunjang dengan Teknologi Informasi, tetapi akan mengubah pola hubungan guru-murid, teknologi instruksional dan sistem pendidikan secara keseluruhan. Profesional guru juga perlu didukung penegakan kode etik guru (sebagai noma hukum yang dijunjung tinggi dan sekaligus sebagai norma komunitas guru). Dalam profesionalitas guru juga ditekankan bahwa guru harus menguasai teknologi informasi sebagai salah satu dari kompetensi.
            Tugas guru dalam dunia pendidikan yang dulu dengan yang sekarang sangatlah berbeda. Dulu tugas guru adalah mengajar dan menyodori siswa dengan muatan informasi pengetahuan, guru dipandang paling mengetahui dan satu – satunya sumber informasi. Tetapi tugas guru yang baru adalah tidak mungkin guru bersikap paling tahu karena derasnya informasi, guru mengajar bagaimana siswa belajar, berusaha mendapatkan informasi dari berbagai sumber untuk memfasilitasi kebutuhan siswa.
            Ada beberapa substansi RUU guru yang bernilai ” pembaharuan”:
1)      Kualifikasi dan kompetensi guru,
a.       memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi profesional pendidik sebagai agen pembelajaran.
b.      Kualifikasi akademik ; program sarjana (S1) atau program diploma empat (D-VI) yang sesuai denagn tugasnya sebagai guru.
c.       Kompetensi profesi pendidik meliputi kompetensi: pedagogik, kepribadian, profesional, dan sosial.


2)      Hak Guru
a.       Guru berhak memperolah penghasilan yang layak: gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, tunjangan fungsional, tunjangan profesi guru, dan tunjangan khusus, serta maslahat tambahan.
b.      Tunjangan profesi: setara 1 (satu) kali gaji pokok guru negeri pada tingkatan, masa kerja, dan klasifikasi yang sama.
c.       Tunjangan khusus: setara 1 (satu) kali gaji pokok guru negeri pada tingkatan, masa kerja, dan klasifikasi yang sama.
d.      Selama guru belum memiliki sertifikat profesi, mereka memperoleh peningkatan kesejahteraan melalui perbaikan tunjangan fungsional.
3)      Pengembangan prosionalisme guru
a.       menteri menetapkan kebijakan pembinaan dan pengembangan profesi dan karier guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah atau masyarakat.
b.      Pemerintah dann pemerintah daerah wajib meningkatkan profesionalisme dan mengabdikan guru yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan dengan memberikan tunjangan dan kesejahteraan lainnya.

            Dari uraian diatas dampak terhadap dunia pendidikan adalah dapat terciptannya kualitas guru yang baik. Tetapi dalam pengaplikasiannya belum bisa terlaksana seutuhnya, guru yang profesional terbentuk dari pembelajaran yang baik dan menjadi guru denagn cara yang benar. Nyatanya banyak guru yang memang cara mendapatkan pekerjaannya bukan dari benar – benar mengandalkan kuwalitas dan kemampuan yang dimilikinya tetapi dengan cara menggunakan uang untuk menjadi seorang guru, itu yang menjadikan profesionalisme guru kurang. Tugas – tugas pendidik juga terkadang belum terlaksana dengan baik, karena minimnya pengetahuan pendidik tentang cara pengajaran yang dapat membuat pesertadidik mersa senang dan tidak terbebani.

            Pengertian pendidikan menurut oara ahli:
1.      Pendidikan Menurut Godfrey Thomson
            Pendidikan adalah pengaruh lingkungan atas individu untuk menghasilkan perubahan yang tepat didalam kebiasaan tingkah lakunya, pikiranya dan perasaannya.
2.      Menurut Paulo Freire,                                                                        
            ia mengatakan, pendidikan merupakan jalan menuju pembebasan yang permanen dan terdiri dari dua tahap. Tahap pertama adalah masa dimana manusia menjadi sadar akan pembebasan mereka, damana melalui praksis mengubah keadaan itu. Tahap kedua dibangun atas tahap yang pertama, dan merupakan sebuah proses tindakan kultural yang membebaskan.
3.      Pendidikan Menurut H. Horen
            Menurut H. Horne, pendidikan adalah proses yang terus. menerus (abadi) dari penyesuaian yang lebih tinggi  bagi makhluk manusia yang telah berkembang secara fisik dan mental, yang bebas dan sadar kepada vtuhan, seperti termanifestasi dalam alam sekitar intelektual, emosional dan kemanusiaan dari manusia

Daftar Pustaka
4.      Rifa’i Acmad dan Anni Catharina Tri.(2009).Psikologi Pendidikan.Semarang:Universitas Negeri Semarang Press.
5.      Sinar Grafika.(2008).UU Guru dan Dosen (UU RI No. 14 Th. 2005.Jakarta:Sinar Grafika.
3.http://www.zonependidikan.co.cc/2010/05/pengertian-pendidikan-menurut-para-ahli.html













Tidak ada komentar:

Posting Komentar